Isu terorisme kembali mengemuka. Hal ini terkait perburuan dan penggrebekan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah orang yang diduga kuat sebagai teroris. Di Indonesia, isu terorisme selalu dihubung-hubungkan dengan jihad.
Baru-baru ini, Nanggroe Aceh Darussalam [NAD] dan Pamulang, Tangerang mendadak jadi sorotan publik dan media. Daerah NAD dan Pamulang menjadi buah bibir pasca pemberitaan tim Datasemen Khusus [Densus] 88 Anti Teror berhasil melacak dan menangkap beberapa orang yang dianggap teroris. Namun, ketika berita terorisme di Indonesia kembali mencuat, istilah jihad kembali berdengung pula. Ini seperti penegasan bahwa terorisme di Indonesia selalu dikolerasikan dengan makna jihad. Misalnya, temuan dari Polri terkait pengeboman di beberapa lokasi, dilaporkan bahwa para pelakunya mengatasnamakan jihad. Seperti sudah menjadi rahasia umum, para pelaku teror terkait kasus pengeboman di Indonesia rata-rata teridentifikasi karena alasan jihad. Dengan aksi tersebut, mereka mengaku berjuang untuk menyelamatkan Islam dari kekuasaan orang-orang kafir. Benarkah demikian? Benarkah jihad bisa dilakukan dengan aksi yang mengorbankan orang-orang tak berdosa?
Sebagai Muslim seyogyanya kita ikut belajar memahami makna jihad agar tidak terjadi penyimpangan, yang mungkin akan merugikan diri sendiri, maupun orang lain. Jadi, ada baiknya kita sama-sama telusuri, apakah makna jihad berhubungan dengan terorisme?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], Jihad adalah: 1. Usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; 2. Usaha sungguh-sungguh membela agama Allah [Islam] dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; 3. Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Sedangkan pengertian terorisme adalah: Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan [terutama tujuan politik]; praktik-praktik tindakan teror.
Makna jihâd bisa ditemukan juga dalam Ensiklopedia al-Qur’an [Kajian Kosakata], Penerbit Lentera Hati, Cetakan 1, September 2007. Dalam ensiklopedia ini disebutkan bahwa kata jihâd mengandung pengertian ‘berjuang di jalan Allah’, ditemukan pada 33 ayat. Sebanyak 13 kali di dalam bentuk fi’l mâdhi [kata kerja lampau], 5 kali di dalam bentuk fi’l mudhâri [kata kerja sekarang atau yang akan datang], 7 kali di dalam bentuk fi’l amr [kata kerja perintah], 4 kali di dalam bentuk mashdar [apa-apa yang menunjukkan atas makna/arti yang terlepas dari waktu dan masa], dan 4 kali di dalam bentuk ism fâ’il [kata benda yang menunjukkan pelaku].
Karena temuan pada 33 ayat dengan beragam bentuk katanya inilah, jihâd mengandung pengertian yang luas. Meskipun disebutkan juga bahwa meliputi perang fisik dan mengangkat senjata terhadap musuh, ternyata ada makna lain yang menyebutkan jihad tidak selalu berkonotasi perang fisik, misalnya pada QS al-Ankabût [29] ayat 6 dan 69. Ayat-ayat pada surat tersebut memberikan indikasi bahwa jihad yang dimaksudkan adalah mencurahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah.
Masih mengacu pada Ensiklopedia al-Qur’an [Kajian Kosakata], makna jihad pun bisa ditemukan dalam QS al-Furqân [25] ayat 52. dalam ayat surat ini disebutkan perintah jihad terhadap orang-orang kafir dengan jihad yang besar. Akan tetapi, ayat ini pun tidak dipahami sebagai jihad di dalam bentuk kontak senjata, mengingat selama Nabi Saw mengembangkan misi kerasulannya di Mekah, beliau tidak pernah melakukan kontak senjata dengan orang-orang kafir. Bahkan, ketika orang-orang musyrik mengadakan tekanan dan penyiksaan terhadap umat Islam, terdapat indikasi bahwa kaum Muslim berupaya menghadapi kekejaman tersebut tidak dengan berperang. Dengan begitu, perintah berjihad dalam QS al-Furqân [25] ayat 52, bukanlah perintah berperang. Perintah berjihad terhadap orang-orang kafir adalah dengan menggunakan al-Qur’an, yakni menyampaikan ajaran al-Qur’an dengan informasi rasional atau pendekatan-pendekatan lainnya yang dapat menarik perhatian mereka kepada Islam. Terbukti bahwa banyak orang kafir yang tertarik kepada Islam karena pendekatan yang lunak dan simpatik.
Jika kita memandang jihad sesuai dengan penjelasan di Ensiklopedia al-Qur’an, pastinya kita menolak bahwa jihad selalu dihubung-hubungkan dengan terorisme. Sebab terorisme mengandung makna dan tujuan untuk membuat publik takut sebagai cara untuk menarik perhatian negara/pemerintah/bangsa, yang tidak disukai oleh pelaku teror.
Dalam naskah The Prevention of Terrorism [Temporary Provisions] act, 1984, disebutkan bahwa “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Artinya, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik dan bisa juga termasuk penggunaan kekerasan untuk tujuan menempatkan publik atau bagian dari publik dalam kondisi ketakutan.
Jika merujuk penjelasan terorisme yang diakui secara Internasional tadi, semakin jelas bahwa terorisme dengan jihad punya makna dan tujuan sangat berseberangan. Apalagi jika dikorelasikan dengan ajaran Islam, sungguh terorisme adalah aksi yang harus dihindari.
Islam Agama Kedamaian
Kita tahu dari dulu, ajaran Islam dikenal sebagai agama kedamaian. Allah mengutus Muhammad Saw sebagai rahmatan lil ‘âlamîn, yang tujuannya menyiarkan agama Islam di dunia dengan kepasrahan dan kedamaian. Dalam menyampaikan ajaran-ajaran agama Islam, Nabi Saw pun tidak melakukan paksaan. Hal ini disebutkan dalam QS al-Baqarah [2] ayat 256: “Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.
Islam sebagai agama kedamaian memang seharusnya menjadi landasan agar kita terhindar dari pengaruh sudut pandang ‘jihad’ dalam pengertian yang salah dan mengandung kekerasan. Sebab makna Islam sebenarnya mengandung kedamaian. Salah satu faktanya bisa ditelusuri dari A Dictionary of Modern Written Arabic, [Third Printing, London: George Allen and Unwin LTD, 1971]. Dalam kamus yang disusun Hans Wehr ini, disebutkan bahwa kata Islam merupakan bentukan kata dari kata salim-a – yaslam-u yang berarti to be safe and sound, unharmed, unimpaired, intact, safe, secure, yang secara sederhana dalam bahasa Indonesia berarti selamat dan damai. Jika dikorelasikan ke dalam gramatika bahasa Arab, kata salim-a – yaslam-u berkembang menjadi aslam-a – yuslim-u yang akhirnya menjadi Islam. yang pengertiannya tidak hanya “selamat” dan “damai” tetapi juga memberikan keselamatan dan menciptakan kedamaian.
Dari pengertian Islam tersebut, kita bisa punya pandangan lebih jelas mengenai jihad dalam agama Islam. Jadi, terorisme yang selama ini menjadi sesuatu yang menakutkan bagi bangsa Indonesia, bukanlah aksi jihad. Seorang Muslim yang ingin berjihad harus melihat dari berbagai sisi tentang ajaran Islam, terutama dalam konteks sosial, akhlak, kesalehan, dan kesadaran pentingnya kedamaian dan ketentraman umat. Kalau makna jihad selalu berindikasi dengan kekerasan, yang tujuannya untuk kepentingan pribadi atau golongan, itu berarti egosentris salah kaprah. Mereka hanya memikirkan kenikmatan surga untuk diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, yang menekankan cinta dan kedamaian sangat kuat, tidak hanya hubungan manusia dengan Allah [Hablum Minallâh], tetapi juga hubungan manusia dengan sesamanya [Hablum Minannâs]. Demikianlah, wa Allâh-u a‘lam-u bi ‘l-shawâb. « [yogira] – foto: sxc